Tempurejo Adakan Musrenbangdes, dan Penetapan RKPDES

Blora-Update-news.id

Bertempat di gedung pertemuan Desa Tempurejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora, diadakan Musyawarah Desa dalam rangka Musrenbangdes dan penetapan dan pengesahan RKPDES, Senin (30/9/2024). Acara tahunan ini dilaksanakan dalam rangka proses pembuatan APBDES Tempurejo.

Kades Tempurejo, Kanthi Rahayu menyampaikan laporan bahwa bahwa 2024 jalan usaha tani (JUT) dusun Bulak sudah selesai. Untuk pembangunan lain menunggu pencarian DD tahap kedua.
Kanthi juga menjelaskan bahwa tidak semua bisa didanai oleh DD. “Untuk yang tidak bisa didanainoleh DD akan kita ajukan lewat kecamatan lewat Musrenbangcam,”ungkap Kanthi.
Untuk BLT DD, ada kuota 23 orang.”Kemarin ada BLT, orang yang sudah meninggal, nanti bisa ditinjau ulang atau dialihkan. Memang harus diberikan kepada yang memang benar-benar ekstrim,”jelas Kanthi.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Blora, Jayanti, mengatakan bahwa Musrenbangdes adalah agenda rutin tahunan yang akan menghasilkan RKPDES. Jayanti menjelaskan bahwa hari ini musrenbangdes dan penetapan RKPDES. RKPDES ada tim penyusun. Pembina ya Kades, Ketua Sekdes, sekretaris KPMD, dengan jumlah minimal 7 maksimal 11. “Musyawarah ini untuk pengesahan dan penetapan dan dibuat berita acaranya,” ungkap Jayanti.
Untuk itu, Jayanti menegaskan, agar dibuat prioritas kegiatan desa mana yang paling urgen untuk dibangun.

Pendamping Desa kacamatan Blora, Abdul Rozaq mengatakan bahwa undangan yang dikeluarkan untuk Musdes hari ini sejumlah 70 orang, namun karena masyarakat memiliki acara yang tidak bisa ditinggalkan, ada beberapa yang tidak bisa hadir. Rozaq menjelaskan bahwa saat ini Musdes untuk mencapai kesepakatan, kalau tidak hadir, siapa yang menyepakati?
Tahun ini adalah tahun terakhir atau tahun keenam RKPDES sebagai penjabaran RPJMDES. Namun karena ada tambahan masa jabatan selama 2 tahun maka bulan depan kita akan makukan review RPJMDES.
Rozaq kemudian menjelaskan rambu-rambu DD sebagai isu strategis pelaksanaan DD tahun 2025. Pertama untuk penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim, besarnya 10%-15%. Penyusunan harus berdasar SDGs Desa. Ada 18 kriteria yang ditetapkan oleh desa. Misalnya ada 23 orang, maka harus sudah tercantum di SDGs desa, karena basis data riil yang dipegang Carik. Kedua, pemenuhan layanan kesehatan desa, stunting dan pencegahan penyakit menular. Itu ketuanya Bidan desa. Kemudian, peningkatan akses pendidikan terutama pendidikan pra sekolah. Dilanjutkan pemeliharaan infrastruktur berbasis PKTD, gotong royong, kerja bhakti. Dilanjutkan penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani. Tahun kemaren sesuai kebijakan Bupati pembuatan pupuk organik tahun depan bisa dianggarkan kembali.

Sekdes Tempurejo, Sukandar kemudian memaparkan RKPDES yang telah disusun untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan. Namun Sukandar menjelaskan bahwa tidak semua yang direncanakan bisa dilaksanakan tahun depan, tergantung dana yang ada.
Banyak infrastruktur yang direncanakan dibangun di tahun 2025, mulai drainase, paving jalan, paving halaman TK, pemugaran rumah tidak layak huni dan sebagainya.

(sudarpo said

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *