Polres Kudus Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

Kudus,update-news.id

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic memimpin Apel Operasi Keselamatan Candi 2025 Lapangan Apel Polres Kudus, Senin (10/02/2025).

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan operasi keselamatan Candi 2025, diselenggarakan secara serentak seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan.

Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan dan kesiapan pelaksanaan “Operasi Keselamatan Candi 2025”, sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.dalam rangka mewujudkan cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025,” Terangnya.

Lanjutnya, dari data jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus tahun 2024 sebanyak 1121 pelanggaran, disbanding dengan tahun 2023 sebanyak 4410 pelanggaran turun 3289 pelanggaran. Sedangkan untuk laka lantas tahun 2024 sebanyak 17 kasus sedangkan tahun 2023 sebanyak 37 laka, hal ini berarti turun 20 kasus.

Berbagai permasalahan di bidang lalu-lintas sangat komplek sehingga untuk menanganinya diperlukan sinergi dengan berbagai pihak terkait, untuk itu dengan digelarnya Operasi Keselamatan Candi 2025 bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kudus Iptu Royke Noldy Darean menyampaikan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Ops “Keselamatan Candi-2025” dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 sampai 23 Februari 2025
Dalam pelaksanaannya Polres Kudus akan mengedepankan 7 prioritas pelanggaran
1 mengoperasikan Hp saat berkendara
2. Berkendara melawan arus lalu-lintas
3. Berkendara melebihi batas kecepatan
4. Pengemudi tanpa menggunakan sabuk keselamatan
5. Berkendara dalam pengaruh miras dan obat terlarang
6. Pengendara yang masih di bawah Umur
7 Pengendara tidak menggunakan helm dan perlengkapan
8. Berboncengan lebih dari 1 penumpang, Pungkasnya (UN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *