Polres Kudus Amankan Tiga Pria Kasus Penusukan Pelanggan Angkringan

Update News.id

Kudus – Tiga orang pria diamankan polisi di Kabupaten Kudus terkait kasus penganiayaan dan penusukan terhadap seorang pelanggan angkringan. Usut punya usut, pelaku penusukan yang berinisial FA (30) cemburu mantan istrinya mengobrol dengan korban, NZ (32).

“Adapun motif melakukan kasus ini adalah si pelaku FA cemburu sama penjual angkringan dulu pernah menjadi istrinya,” jelas Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic kepada wartawan di Mapolres Kudus, Selasa (30/7/2024).

Ronni mengatakan kejadian bermula saat korban sedang membeli makanan di angkringan wilayah Kecamatan Kudus pada Minggu (14/7) malam. Saat itu korban sedang ngobrol dengan penjual angkringan yang ternyata mantan istri pelaku.

“Jadi Korban awalnya dia duduk di salah satu angkringan di daerah Kota. Pada saat dia duduk datanglah tiga orang pelaku duduk dekat di sana,” jelasnya.

FA disebut dibakar api cemburu melihat korban dan mantan istrinya bercakap-cakap.

Usai membeli makanan di angkringan, korban selanjutnya meninggalkan lokasi. Ternyata tiga pelaku membuntuti korban. Singkatnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku FA menusuk korban sebanyak lima kali.

“Kemudian terjadilah pengeroyokan sehingga satu tersangka melakukan penusukan terhadap korban,” jelasnya.

Korban dilarikan ke rumah sakit. Setelah itu melaporkan kejadian kepada polisi. Polisi menangkap tiga pelaku, FA, RA (32), dan TY (22) warga Kudus. Kedua pelaku lainnya diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kedua pelaku berperan membantu pelaku. Diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dan motor yang digunakan untuk berjualan. Sementara korban kondisinya dirawat di rumah sakit karena mengalami beberapa luka tusuk di tubuh.

“Menurut penjual angkringan tidak ada hubungan lagi. Versi pelaku masih berhubungan. Jadi motifnya adalah cemburu,” lanjut dia.

Ketiga pelaku telah diamankan polisi. Ketiganya terancam bui 9 tahun penjara. “Kasus ini menjerat pelaku Pasal 170 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Saat diberi kesempatan berbicara, pelaku FA mengaku cemburu karena mantan istrinya dengan pria lain saat berjualan di angkringan. Dia berpisah dengan istrinya karena persoalan ekonomi.

“Karena dia tidak mau dengan saya. Tinggal bersama dari tahun 2019. Sering cekcok soal ekonomi. Sudah punya anak usia 4 tahun,” jelasnya saat dihadirkan di Polres Kudus.

FA mengaku menusuk lima kali ke tubuh korban. Saat itu FA mengaku sedang terpengaruh minuman keras.

(wint)

“Tusuk lima kali. Saya mabuk saat itu,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *