Blora – Update-news
Kepolisian Resor (Polres) Blora kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Pada hari Senin, 03 Maret 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kos “Griya Amanah” yang berlokasi di Jalan Diponegoro Lr. 7, RT 004/004, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pengungkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AYW (48) Warga Cepu yang memiliki barang tersebut membeli dari FO (47) Warga Cepu. Keduanya terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu (metamfetamina). Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat kotor ± 0,67 gram dalam plastik klip bening, satu buah pipet kaca (pirek), satu buah gunting hitam, serta alat hisap seperti bong dari botol “Le Minerale” dengan sedotan. Juga ditemukan dompet cokelat merek “Contacts Genuine Leather Collection” berisi sabu tambahan, sedotan berbagai warna, dan plastik klip kosong. Barang bukti lainnya meliputi dua korek api gas, satu handphone Vivo hitam dengan nomor simcard 087810216743, serta uang tunai Rp1.700.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Blora untuk pemeriksaan mendalam.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku narkoba bahwa Polres Blora tidak akan kompromi dalam menangani kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba. Proses hukum terhadap AYW dan FO akan dilanjutkan dengan ancaman pidana Penjara Seumur Hidup, atau Paling Sedikit 6 Tahun Paling Lama 20 Tahun.(SS)