Petani Hutan Ds. Nglangitan Kembali Tersenyum, DPRD Blora Berhasil Carikan Solusi Konflik Petani dan Perhutani

Blora – Update-news.id

Ratusan petani hutan dari desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan menggeruduk kantor DPRD Blora untuk mengadukan nasibnya yang kehilangan lahan garapannya di wilayah Perhutani. Padahal mereka sudah menggarapnya selama puluhan tahun dan membayar biaya sewa ke Perhutani. Namun tiba-tiba mereka diusir dari lahan garapannya karena oleh Perhutani lahan tersebut disewakan kepada pihak ketiga untuk ditanami tebu.

Audiensi akhirnya digelar antara petani hutan Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, dengan Perhutani dan CV Rimba Jati untuk mencari jalan keluar dan akhirnya mencapai titik terang. Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Blora, Rabu (5/3/2025), di Ruang Paripurna DPRD Blora, kedua belah pihak menyepakati solusi yang mengakomodasi kepentingan petani serta keberlanjutan kerja sama antara Perhutani dan CV Rimba Jati.

Konflik Lahan Hutan

Ketua Dewan Blora, Mustopa, mengungkapkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi adalah terkait lahan di petak 104 dan 105. Lahan tersebut sebelumnya dikelola petani, namun kemudian dikontrakkan Perhutani kepada CV Rimba Jati, yang memicu ketidakpuasan di kalangan petani.

“Kami mencari jalan tengah agar petani tetap bisa bercocok tanam, sementara Perhutani tetap dapat menjalankan kontrak dengan CV Rimba Jati. Hasilnya, sudah disepakati bahwa petani tetap bisa mengelola lahan mereka tanpa menghambat kerja sama yang telah berlangsung. Permasalahan ini kini telah selesai secara menyeluruh dan clear,” ungkap Mustopa.

Petani Dapat Hak Kelola Lahan

Dari pihak Perhutani, Wakil Kepala ADM KPH Mantingan, Rohasan, menyatakan bahwa petani akan difasilitasi untuk membentuk kelompok resmi guna mendapatkan izin yang setara dengan CV maupun PT. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah regulasi dan memperkuat hak kelola petani.

“Ke depan, akan ada perwakilan petani yang bertemu kembali dengan Perhutani untuk membahas skema jangka pendek dan jangka panjang. Kami ingin petani bisa sejajar dengan perusahaan besar dalam pengelolaan lahan, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Mustofa.

Kerja Sama Tri Partiet

Sebagai bagian dari solusi, skema kerja sama yang telah diterapkan di Desa Kalinanas juga akan diadaptasi. Model ini memberikan pembagian hasil di mana 80% keuntungan tetap menjadi milik petani, sementara Perhutani mendapatkan 20%.

“Untuk lahan yang sebelumnya dikelola petani dan dialihkan ke Perhutani, tidak semuanya bisa dikembalikan. Namun, sudah ada kesepakatan pembagian lahan agar petani tetap memiliki ruang bercocok tanam. Ini sudah disetujui oleh petani dan tidak ada lagi konflik,” tambah Rohasan.

Perlu Pengawalan

Dengan adanya kesepakatan ini, para petani hutan di Kabupaten Blora dapat kembali fokus bertani tanpa khawatir kehilangan lahan mereka. Sementara itu, Perhutani dan CV Rimba Jati tetap dapat melanjutkan kerja sama mereka dengan kepastian hukum yang lebih kuat.

Penyelesaian konflik ini menjadi contoh nyata bagaimana komunikasi dan musyawarah dapat menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak. Ke depan, DPRD Blora berkomitmen untuk terus mengawal kepentingan petani agar kesejahteraan mereka tetap terjaga.(UN)