Blora,update-news.id
Pada Hari Kamis, (02/01/2025) di Aula Polres Blora telah dilaksanakan kegiatan
Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Satreskrim Polres Blora.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion, (22) warga kecamatan Banjarejo. Dan pelapor adalah N, (45) warga kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban.
Kronologis Pada hari tanggal lupa pada tahun 2023 didalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kel. Kedungjenar Kab. Blora.
“Berawal Tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 Didalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kel. Kedungjenar Kab. Blora.
“Modus, Dengan Bujuk Rayu yaitu menggunakan kata-kata “UWES OGAK USAH WEDI NEK ONO OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB artinya ” SUDAH TIDAK USAH TAKUT NANTI KALAU ADA APA-APA SAYA TANGGUNG JAWAB “, ” ucap Kapolres Blora.
Pasal yang diterapkan: Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun, ” tandas Kapolres Blora.
(sudarpo said)