Blora-Update News
Melalui Ketua Komisi A, Supardi, DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora atas permintaan BPD dan warga desa Sendangharjo. Kades Sendangharjo ditengarahi telah melakukan nikah sirri dengan perangkatnya. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 10.
“Yang dikeluhkan macam-macam. Ada pelanggaran berat Kades (karena melakukan nikah sirri), pengelolaan aset desa dan tata kelola pemerintahan yang tidak benar,” jelas Supardi usai menerima audensi dengan BPD dan tokoh masyarakat Desa Sendangharjo pada Rabu (22/5/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Blora.
Politisi Golkar tersebut juga menjelaskan bahwa tadi warga Desa memberikan rekomendasi hasil musdes luar biasa tuk memberhentikan Kades. Kemudian meminta kepada Dewan untuk merekomendasikan kepada Bupati untuk memberhentikan Kades.
“Karena permintaannya rekomendasi ya kita rekomendasikan,” tegas Supardi menanggapi permintaan dari konstituennya tersebut.
Namun demikian pihaknya juga mengharapkan masyarakat desa Sendangharjo untuk mengikuti proses yang ada.
Bahan Informasi Untuk Dikaji
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Selamet Setiono menjelaskan bahwa Abdi negara dan Pejabat Desa dilarang kawin siri.
“Kawin siri secara regulasi tidak boleh. PP 10 jelas itu. (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983),” jelasnya usai audiensi DPRD Komisi A bersama tokoh masyarakat Sendangharjo.
Selamet Setiono menjelaskan bahwa Abdi negara dan Pejabat Desa bisa mendapat sanksi berat.
“Sanksinya diberhentikan,” tegasnya.
Namun demikian pihaknya tidak buru-buru untuk memberikan rekomendasi ke Bupati. “Apa yang kita dapatkan di sini tadi merupakan informasi yang akan kita kaji lebih lanjut,” jelasnya.
“Tapi sekali lagi keputusan belum kita finalkan. Nanti tetap kita plenokan ditim untuk mendapatkan rekomendasi bijaksana dan adil, lalu direkomendasikan ke Bupati,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kades Sendangharjo, Wiwik Suhendro ditengarahi telah melakukan nikah sirri dengan Kamituwo pada Februari kemarin. Hal ini membuat warga menjadi resah dan BPD menggelar Musdeslub yang merekomendasikan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan Kades Sendangrejo. Dan kemarin, BPD dan tokoh masyarakat desa Sendangharjo melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Blora untuk menindaklanjuti hasil Musdeslub tersebut. (sudarpo Said)