Cegah !!! Pernikahan Dini,KKN XVIII UNISNU Jepara Datangkan Bidan Desa

Jepara -Jateng , update-news.id

Jepara mengalami peningkatan kasus perceraian yang signifikan data dari Pengadilan Agama Jepara menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 2.154 kasus perceraian, sedikit menurun menjadi 2.072 kasus pada tahun 2021, namun kembali meningkat menjadi 2.132 kasus pada tahun 2022, dan mencapai 1.877 kasus pada tahun 2023.

Sepanjang tahun 2024, hingga November, tercatat 1.723 perkara perceraian diajukan, dengan 1.579 di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim. Faktor utama penyebab perceraian meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (957 kasus), masalah ekonomi (392 kasus), dan salah satu pihak meninggalkan pasangannya (136 kasus).

Selain itu, terdapat juga kasus yang disebabkan oleh narkotika (17 kasus), hukuman penjara (8 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (6 kasus), judi (4 kasus), cacat badan (3 kasus), murtad (3 kasus), kawin paksa (2 kasus), dan poligami (1 kasus).

Maraknya pernikahan usia dini di Indonesia akhir-akhir ini sedang tak terkendali atau merajalela

Dampak buruk pada pernikahan dini kedua belah pihak tidak dapat di pungkiri, hal ini dapat memicu dampak buruknya pada perkembangan keturunannya

Maka dari itu, kami dari mahasiswa KKN XVIII UNISNU Jepara, dan warga kelompok Desa kawak mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini pada pemuda dan pemudi Desa Kawak , kecamatan Pakis A,ji , kabupaten Jepara, pada sabtu,(1/2/2025).

Dengan mendatangkan, narasumber yang sesuai dengan tema( pencegahan pernikahan usia dini)yaitu Ibu Eri Murniasih,S.Tr.Keb yang merupakan Bidan didesa Kawak diselenggarakan di Aula Balai desa Kawak.

“Kurangnya kesiapan umur pada pernikahan dini dapat menyebabkan kelahiran bayi prematur dan stunting.” Ujar Ibu Eri Murniasih,S.Tr.Keb

Pernikahan dini dapat memicu perceraian atau kekerasan dalam berumah tangga,karena kurangnya sifat dewasa masing-masing pasangan, sehingga pasti akan berdampak psikolog mental

“Lebih lanjut dijelaskan,
usia minimal siap menikah bagi laki-laki yaitu 25 tahun dan untuk perempuan 21 tahun, Minimal usia ini dianggap sudah siap untuk menghadapi kenyataan kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional juga ekonomi yang nantinya akan mereka jalani bersama dalam bahtera pernikahan.” Imbuhnya.

Dirinya menambahkan,dari semua itu dampak buruk pernikahan dini dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini seharusnya tidak dilakukan oleh para remaja

“karena bisa mengakibatkan permasalahan yang dapat memungkinkan penyesalan bagi individu , keluarga maupun lingkungan”, pungkasnya. (Sg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *