Blora-Update News.id
Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Uji Materi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah” di Gedung Pertemuan Setda Kabupaten Blora, Sabtu (01/06/2024). Acara ini membahas Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.
Ketidakadilan DBH
Dalam sambutannya, Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan kekhawatirannya terkait penurunan DBH Migas yang diterima Kabupaten Blora. “Tahun ini kita hanya meraih Rp 125 miliar, turun dari Rp 160 miliar tahun lalu. Kabupaten Blora yang berbatasan langsung dengan Bojonegoro harus kalah dengan kabupaten lain seperti Jombang, Madiun, dan Banyuwangi yang jaraknya lebih jauh dan tidak terdampak langsung,” ungkap Arief.
FGD ini menyoroti ketidakadilan besaran DBH Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Diskusi menitikberatkan pada perbandingan pendapatan yang tidak adil antara kabupaten yang berbatasan langsung dengan daerah pengolahan migas di Bojonegoro dan kabupaten yang tidak berbatasan langsung.
Boyamin SAIMAN Siap Ajukan JR untuk Kedua Kalinya
Advokat senior Boyamin Saiman, yang sebelumnya berlatar belakang sebagai aktivis LSM anti-korupsi, menyatakan bahwa dirinya akan mendampingi upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi tanpa biaya. “Ini perjuangan kedua kami. Pada tahun 2020, bersama Aliansi Masyarakat Blora Sejahtera (AMBS), pengajuan kami ditolak karena tidak memiliki legal standing. Kini, dengan dukungan Bupati Arief Rohman, kami berharap hasilnya akan berbeda,” kata Boyamin.
Praktisi perminyakan nasional asal Blora, Gunawan Hendro, juga memberikan dukungan dengan menyiapkan data teknis terkait dampak pengelolaan WKP Blok Cepu. “Dampak lingkungan dan ekonomi jelas terasa di Blora. Kami akan membantu dengan data analisis untuk memperkuat uji materi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Gunawan.
Penandatanganan Surat Kuasa
Acara FGD diakhiri dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus oleh Bupati Blora, didampingi Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi, untuk menunjuk Boyamin Saiman dan tim hukumnya sebagai advokat dalam upaya pengajuan uji materi. Penandatanganan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Blora, pejabat pemerintah, aktivis LSM, dan media.
Pengamat Ekonomi dan Sosial Blora, Kurnia Adi, mengapresiasi langkah Bupati Arief Rohman dalam upaya ini. “Transisi pemerintahan semoga membawa dampak positif. Langkah Bupati Arief sebagai pemohon dalam uji materi ini sangat tepat untuk mencapai keadilan,” ujarnya.(sudarpo said)