Blora-update-news.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menerima surat pengunduran diri dua caleg terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan sampai saat ini total ada dua Partai Politik (Parpol) yang telah mengirimkan surat yang berisi pengunduran caleg terpilih.
“Ada dua parpol yang sudah mengirimkan surat (pengunduran caleg-red) ke KPU, partai Golkar dan partai PDIP,” katanya kepada Updatenews, Jumat (3/5/2024).
Caleg terpilih yang mengundurkan diri dari PDIP atas nama Indra Eko Sulistyono yang ada di Dapil 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen).
Lalu caleg terpilih dari Partai Golkar yang mengundurkan diri atas nama Meidi Usmanto dari Dapil 3 (Randublatung, Jati, Kradenan).
Widi menjelaskan untuk surat pengunduran diri dari caleg PDIP baru diterima Kamis (2/5/2024), saat penetapan caleg terpilih.
“Surat pengantar dari PDIP sudah kita terima kemarin, pada waktu penetapan caleg terpilih. Dari surat pengantar itu disebutkan, bahwa ada salah satu caleg terpilih itu mengundurkan diri, caleg terpilih Dapil 5,” terangnya.
Adapun, untuk surat dari Golkar terkait pengunduran diri caleg, KPU menyebut surat sudah diterima jauh-jauh hari sebelum penetapan caleg terpilih.
“Kalau dari Golkar memang surat pengunduran diri caleg sudah kami terima kira-kira setelah rekapitulasi perolehan suara. Tetapi waktu itu belum ada penetapan caleg terpilih. Jadi karena ini sudah penetapan caleg terpilih, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Adapun untuk alasan pengunduran diri caleg terpilih itu, Widi belum mengetahui alasan pastinya.
Surat yang diterima KPU Blora dari Parpol tidak tertulis alasan caleg terpilih mengundurkan diri.
“Nanti kita akan tahu setelah kita (KPU) melakukan klarifikasi ke Parpol yang bersangkutan. Jadi nanti setelah klarifikasi, barukita tahu alasannya apa, dan kita proses,” terangnya.
Langkah selanjutnya, KPU akan menindaklanjuti surat dari Parpol terkait pengunduran diri caleg terpilih sesuai dengan regulasi yang ada.
Widi menjelaskan, terkait mekanisme pengunduran caleg sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7tahun 2017. Peserta pemilu adalah partai politik.
“Jadi mekanismenya itu partai politik bersurat ke KPU, lalu dari KPU akan melakukan klarifikasi,” paparnya.
(Sudarpo Said)