Blora – Update-news.id
Polres Blora- Polda Jateng | Polres Blora kembali menggelar Rekonstruksi Kejadian di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terkait kasus tragis kematian seorang ayah dan anak yang diduga dibunuh. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang kejadian tindak pidana setelah sebelumnya pelaku, yang merupakan kerabat korban, berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Februari lalu. Rekontruksi kali ini melibatkan tim Satreskrim Polres Blora bersama ahli forensik dari Polda Jawa Tengah guna mengumpulkan bukti tambahan yang mendukung proses hukum, Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas kejadian tindak pidana yang merenggut nyawa Muslikin (45) dan anaknya, SK (9), pada Jumat, 21 Februari 2025, Kedua korban ditemukan tewas setelah meminum air mineral yang ternyata telah dicampur racun oleh pelaku berinisial MK. “Kami ingin memastikan semua detail kejadian tergambar jelas, mulai dari bagaimana racun itu disiapkan hingga dikonsumsi korban,” ujar AKBP Wawan usai memimpin olah TKP di rumah korban di Dukuh Wangil, Ds. Sambonganyar, kecamatan Ngawen. (SS)