Polres Kudus Amankan Pelaku Narkoba dan Miras Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idhul Fitri

Kudus, Update-news.id

Menjelang bukan suci Ramadhan dan Idul Fitri Polres Kudus menggelar operasi cipta kondisi dan berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Jumat (21/02/2025) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus.

Empat tersangka dalam operasi tersebut diantaranya ZA (39), MCS (19), IN (24), dan TMW (38). Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Kudus dalam kurun waktu 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

Untuk tersangka ZA diamankan di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, dengan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, tiga pipet kaca, satu alat isap bong, serta beberapa barang bukti lainnya.

“ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” jelasnya.

Sementara kasus kedua terjadi di Dusun Loram Wetan, Kecamatan Jati. Polres Kudus menangkap MCS dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y.

Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan tersangka. MCS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ketiga melibatkan tersangka IN yang ditangkap di rumahnya di Desa Loram Wetan. Dari tangan IN, petugas mengamankan dua bungkus plastik berisi 50 butir obat berlogo Y, dua bungkus lainnya berisi 10 butir obat serupa, serta 210 butir obat-obatan yang disimpan dalam sebuah dus ponsel. IN dijerat dengan pasal yang sama seperti tersangka MCS.

Terakhir, dalam kasus keempat, tersangka TMW (38) ditangkap di Dusun Gondosari, Kecamatan Gebog, dengan barang bukti dua plastik berisi lima paket sabu dengan total berat 7,54 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka. TMW dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Selain kasus narkotika kami juga berhasil mengamankan sebanyak 711 botol minuman keras dari berbagai merek selama operasi cipta kondisi” paparnya.

Barang bukti tersebut, Lanjut Kapoleres, akan dimusnahkan dalam Operasi Ketupat Candi 2025 guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noorbiyanto, menambahkan bahwa selama satu bulan terakhir, pihaknya telah menangani empat kasus narkotika sesuai dengan target yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kudus berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayahnya serta memberikan efek jera kepada pelaku. (Win)