Polres Kudus Berhasil Ungkap dan Mengamankan 5 kasus Narkoba Bulan Januari

Kudus -Jateng, update-news.id

Pres release Polres Kudus ,Polda Jateng ,pada hari Senin tanggal 3 Februari berhasil mengungkap dan mengamankan 5 kasus narkoba di wilayah lokasi yang berbeda pada tanggal 10 – 15 Januari di kabupaten Kudus di ruang lobby Polres Kudus(3/2/2025)

“Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan akan merilis terkait pengungkapan 5 kasus narkoba di wilayah kabupaten Kudus dalam satu bulan Januari “ujarnya

“Dari keterangan, sabu 2.12 gram dan produk berbahaya 916 butir obat psikotropika telah diamankan satuan reserse narkoba polres Kudus dalam waktu satu bulan “sambungnya

Diantaranya para prasangka sebagai berikut,
WDA(24) warga kelurahan Purwosari, kecamatan kota Kudus, MBT( 20) Pasuruan kidul kecamatan Jati Kudus, ZA(39)warga mlati kidul kota Kudus, SP (30) warga kecamatan Karangawen, Demak dan NS( 34) warga Desa Hadipolo, kecamatan jekulo kabupaten Kudus

Tersangka WDA, diamankan di sebuah rumah di desa bakalan Krapyak kecamatan Kaliwungu pada Sabtu(11/1/2025) pukul 01.00,WIB

“Saat diamankan, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 200 butir obat berlogo y dan terdapat 10 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat y warna putih, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 15.000 ribu” jelasnya

Sedangkan tersangka MBT, diamankan di sebuah warung angkringan di Desa Jati kulon kecamatan Jati, pukul 23 OO,WIB, pada Jumat (10/1/ 2025

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik berisi 886 butir obat Y, 2 bungkus plastik berisi masing-masing 10 butir obat Y, satu bungkus plastik warna hitam berisi 10 bendel plastik warna bening bermerek ZIPIN, dua unit handphone, uang tunai Rp 50.00,ribu,satu utas warna hitam mrk SMAL TOWN dan satu dompet warna coklat merk oki

Tersangka lain MAK,yang mendapat barang dari mbt didapati barang bukti satu bungkus plastik obat Y dan uang tunai RP 15.000 ribu adapun tersangka NS diamankan di tepi jalan depan RSUD Dr lukmono Hadi Kudus pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 20.00, WIB, dari NS didapati i satu bungkus plastik berisi sabu dan dua pipet kaca yang disimpan dibungkus rokok, satu bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dompet serta ada satu korek api

“Kami juga sempat amankan handphone dan sepeda motor milik pelaku” tandasnya

Lanjut tersangka ZA, diamankan di rumah gang asem nomor 22 turut Desa mlati kidul pada tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 13.37 WIB, dari tersangka berhasil diamankan 9 bungkus plastik berisi sabu, 3 buah pipet kaca,1 buah alat hisap dan 2 buah potongan sedotan

“Selain itu, ada satu unit handphone, dua buah korek api dan satu bungkus plastik merk SAKA berisi 32 buah sedotan warna putih “paparnya

Terus tersangka SP selanjutnya diamankan di sebuah rumah kos Desa Ngembalrejo kecamatan Bae, sekitar pukul 14.45 WIB tepatnya Rabu tanggal (15 /1/ 2025) sebagai barang bukti diamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu,satu buah pipet yang disimpan dalam bungkus rokok

Atas perbuatannya tersebut tersangka WDA dan MB terancam dipidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp 5 miliar sesuai pasal yang berlaku untuk tersangka ZA, NS dan SP terancam penjara 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar

Barang bukti harga senilai Rp 8,5 juta,dan bisa menyelamatkan120 orang atau jiwa

Modus, menjual ,menawarkan,membeli, maksudnya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut

“Sementara itu satuan kasat narkoba Polres Kudus,himbuaan kepada masyarakat yang rentan ,upaya tindakan pencegahan refentif, penyuluhan ,memasang bener , mewujudkan program 100 hari pemberantasan Narkoba untuk Asta cita Presiden Prabowo upaya penekanan perbuatan yang melanggar hukum”pungkasnya,(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *